Penggunaan internet di masyarakat semakin luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu internet lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet juga banyak digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan. Para masyarakat saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran di internet. Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet itu sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran yaitu internet. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat mampu memanfaatkan internet sesuai dengan kebutuhan. Di samping itu pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email, dan sebagainnya. Dunia internet sangat lah luas, banyak informasi yang terdapat di dalam nya, mulai dari hal yang positif sampai dengan negatif. Untuk itu diperlukan adanya literasi dalam proses pengaksesan internet. Dalam hal ini masyarakat harus paham betul apa itu literasi intenet. Para pengguna harus mempunyai ilmu atau bekal pengetahuan mengenai dunia TIK agar mereka paham apa yang ada di dalam nya. Mereka harus mengarahkan agar tidak salah dalam penggunaan.
Perkembangan jaringan internet memunculkan dampak negatif, sebagaimana dikemukakan oleh Roy Suryo, seorang pakar tekhnologi informasi, dalam penelitiannya yang dikutip oleh harian Kompas menyatakan: “Kejahatan cyber (cyber crime)kini marak di lima kota besar di Indonesia dan dalam taraf yang cukup memperhatikan serta yang dilakukan oleh para hacker yang rata-rata anak muda yang keliatannya kreatif, tetapi sesunggunya mereka mencuri nomor kartu kredit melalui internet.”
Kejahatan cyber crime dibagi menjadi 2 kategori, yakni cyber crime dalam pengertian sempit dan dalam pengertian luas. cyber crime dalam pengertian sempit adalah kejahatan terhadap sistem komputer, sedangkan cyber crime dalam arti luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer. Penggunaan internet di masyarakat semakin luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu internet lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet juga banyak digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan. Para masyarakat saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran di internet. Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet itu sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran yaitu internet. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat mampu memanfaatkan internet sesuai dengan kebutuhan. Di samping itu pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email, dan sebagainnya. Dunia internet sangat lah luas, banyak informasi yang terdapat di dalam nya, mulai dari hal yang positif sampai dengan negatif. Untuk itu diperlukan adanya literasi dalam proses pengaksesan internet. Dalam hal ini masyarakat harus paham betul apa itu literasi intenet. Para pengguna harus mempunyai ilmu atau bekal pengetahuan mengenai dunia TIK agar mereka paham apa yang ada di dalam nya. Mereka harus mengarahkan agar tidak salah dalam penggunaan.
Perkembangan jaringan internet memunculkan dampak negatif, sebagaimana dikemukakan oleh Roy Suryo, seorang pakar tekhnologi informasi, dalam penelitiannya yang dikutip oleh harian Kompas menyatakan: “Kejahatan cyber (cyber crime)kini marak di lima kota besar di Indonesia dan dalam taraf yang cukup memperhatikan serta yang dilakukan oleh para hacker yang rata-rata anak muda yang keliatannya kreatif, tetapi sesunggunya mereka mencuri nomor kartu kredit melalui internet.”
Kejahatan cyber crime dibagi menjadi 2 kategori, yakni cyber crime dalam pengertian sempit dan dalam pengertian luas. cyber crime dalam pengertian sempit adalah kejahatan terhadap sistem komputer, sedangkan cyber crime dalam arti luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer.
Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pengertian Cyber law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia maya yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak negara adalah " ruang dan waktu" sementara itu internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu. Kegiatan cyberlaw bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata (Afianto 2018).
Kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik, dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sini cyberlaw bukan hanya keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Tujuan Cyber law
Cyberlaw sangat dibutuhkan kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme (Hius n.d.).
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalanatau aspek hukum dari (Wahyudi 2015):
- Hak Cipta (Copy Right)
- Hak Merk (Trademark)
- Pencemaran nama baik (Defamation)
- Hate Speech
- Hacking, Viruses, Illegal Access
- Regulation Internet Resource
- Privacy
- Duty Care
- Criminal Liability
- Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
- Electronic Contract
- Pornography
- Robbery
- Consumer Protection E-Commerce, E- Government
Topik-topik Cyber law
Menurut (Afianto 2018) Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
- Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content
- Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law
Kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
- Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
- Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
- nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
- passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
Teori-teori Cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori menurut (Djanggih dan Qamar 2018) sebagai berikut :
- The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
- The Theory of Law of the Server, Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
- The Theory of InternationalSpaces, Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya (Hamzah Jaelani 2016).
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk kedalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Cyberlaw & Cybercrime
- Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang telah disahkan menjadi undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh kementrian Negara Komunikasi dan Informasi dengan nama rancangan undang undang informasi elektronik dan transaksi elektronik (RUU- ITE)
- Melalui serangkaian pembahasan sebelumnya, UU ITE ditetapkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 25 Maret 2008 – UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal dengan cakupan materi antara lain :
1. Pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
2. Pengakuan atas tanda tangan elektronik.
3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik.
4. Hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi.
5. Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.
Pengertian Illegal Contents
Illegal Contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Bentuk tindak pidana cybercrime jenis ini tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan tidak etis (Hamzah Jaelani 2016).
Ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan Penghinaan / Pencemaran Nama Baik”.
Motip/Contoh Illegal Contents
Saat ini banyak sekali berita bohong (HOAX) yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab menyebarkan berita yang tidak selalu benar dan mempublikasikannya di internet. Hal ini sangat merugikan pihak lain, karena pelaku kejahatan ini sulit dilacak. Dari banyaknya kasus yang terjadi dan proses hukum yang gagal.
Baru-baru ini, hal-hal yang belum dikonfirmasi oleh fakta menyebar. Foto, video, laporan berita, dll. didistribusikan secara bebas di Internet. Dalam hal ini, tentunya berita tersebut merugikan korban dari berita yang tidak benar, beredar adalah tindakan berita negatif.
Upaya Penanganan & Pencegahan Illegal Contents
Pelaku dapat di laporkan: Pelaku yang menyebarkan informasi atau dokumen elektronik ilegal adalah orang perseorangan atau badan hukum. Menurut isi Pasal 1 (21) UU ITE, “seseorang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun orang asing atau korporasi.” Keberadaan badan hukum diperjelas lagi dalam Pasal 52 (4) UU ITE. Dengan kata lain, merupakan suatu badan yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan 37 UU ITE, termasuk penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik.
- Konten Ilegal: Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Kejahatan Terhadap Niat Baik, Berita Palsu, Perjudian, Pemerasan, Intimidasi, Kebencian atau Permusuhan Individu, Kekerasan atau Ancaman Pribadi.
- Dengan Sengaja tanpa hak, artinya pelaku mengetahui dan secara sadar menghendaki perbuatannya dilakukan tanpa hak. Praktisi tahu dan ingin tahu bahwa tindakan "mendistribusikan," "mengirim," atau "membuat informasi atau dokumen elektronik tersedia" melanggar akal sehat. Dan tindakan yang dia lakukan tidak untuk kepentingan yang sah.
Perilaku pelaku terkait konten ilegal dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Penyebaran informasi elektronik dengan konten ilegal
- Menyediakan informasi elektronik dengan konten ilegal
- Mempromosikan penyebaran informasi elektronik dan memungkinkan penggunaan informasi elektronik dengan konten ilegal (terkait dengan Pasal 34 UU ITE).
Solusi untuk mencegah konten ilegal dalam kejahatan dunia maya adalah:
- Jangan memposting gambar yang dapat mendorong orang lain untuk memanipulasi gambar sesuka hati.
- Melindungi gambar atau foto pribadi Anda pada sistem yang tidak mengizinkan akses gratis ke orang lain
- Modernisasi hukum pidana domestik dan hukum litigasinya selaras dengan perjanjian internasional tentang kejahatan ini. Dengan kata lain, peningkatan sistem keamanan jaringan komputer dalam negeri yang sesuai dengan standar internasional
- Memperkuat pemahaman dan keahlian aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, penyidikan, dan penuntutan kasus terkait kejahatan dunia maya
- Meningkatkan kesadaran publik tentang masalah kejahatan dunia maya dan pentingnya mencegah kejahatan ini
- Memperkuat kerja sama bilateral, regional, dan multilateral antar negara untuk memerangi upaya kejahatan dunia maya melalui perjanjian ekstradisi dan perjanjian bantuan timbal balik yang mengutamakan kegiatan kriminal di bidang telekomunikasi, khususnya di Internet.
Comments
Post a Comment