kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
Perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama dalam era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, sempurna dan ekonomis menjadikan internet menjadi salah satu sarana untuk berkomunikasi dan bersosialisasi seluruh kalangan warga berdasarkan perorangan hingga menggunakan perusahaan.Internet sendiri adalah jaringan personal komputer yang bersifat bebas dan terbuka ,menggunakan demikian dibutuhkan bisnis buat mengklaim keamanan kabar terhadap personal komputer yg terhubung menggunakan jaringan internet dikarenakan terdapat sisi lain berdasarkan pemanfaatan internet yg bersifat mencari keuntungan dengan menggunakan cara yang negatif.
Pengertian Infringement Of Privacy
Infringements of privacy adalah kemampuan satu
atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya
dari public, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi
kadang dihubungkan dengan anonimitas, walaupun anonimitas terutama lebih
dihargai oleh orang yang dikenal public. Privasi dapat dianggap sebagai suatu
aspek dari keamanan.
Motif Terjadinya Infringements Of Privacy
Motif di balik pelanggaran privasi ini adalah kejahatan ini biasanya menargetkan informasi pribadi seseorang dalam bentuk data pribadi yang tersimpan di komputer. Jika diketahui orang lain, data ini dapat menimbulkan kerugian fisik maupun immateriil bagi korban, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM.
Contoh Kasus Infringements Of Privacy
Pendiri komunitas Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto mengungkap adanya 5,8 juta data pengguna RedDoorz yang dijual seharga 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 28,2 juta rupiah pada November 2020 lalu. Data tersebut dijual di situs Raid Forum yang bisa diakses secara terbuka. Data pengguna RedDoorz yang bocor mencakup nama, e-mail, password bcrypt, foto profil, gender, hingga nomor ponsel. Kendati begitu, pihak RedDoorz mengatakan bahwa data personal dan informasi finansial pengguna, seperti informasi kartu kredit atau password yang disamarkan tidak termasuk dalam data yang dibobol.
Penyebab Terjadinya Infringements Of Privacy
Menurut (Rokhman Habibi, 2020) penyebab terjadinya infringements of privacy terdiri dari beberapa faktor diantaranya adalah sebagai berikut :
- Faktor Kesadaran Umum :
Masyarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cybercrime masih dirasa kurang. Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cybercrime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cybercrime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cybercrime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cybercrime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cybercrime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
- Faktor Keamanan
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.
- Faktor Penegak Hukum :
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
- Faktor Ketiadaan Undang-Undang :
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat. Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime belum juga terwujud. Cybercrime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cybercrime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang- undang yang mengatur cybercrime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tedas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
Penanuggulangan Infringements Of Privacy
Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar ke dunia maya (Aulia Shanda et al., 2021) :
- Sering-seringlah mencari nama anda sendiri melalui mesin pencari Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran untyuk mengetahui sejauh mana data anda dapat diketahui oleh public.
- Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
- Buatlah kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan symbol supaya tidak mudah terlacak.
- Rahasiakan password yang anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
- Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama orang tua karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Hal ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang anda.
- Selalu Log Out. Selalu ingat untuk keluar dari akun anda. Khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
Comments
Post a Comment