CYBER ESPIONAGE

 

Perkembangan internet yang semakin pesat baik dari segi teknologi maupun penggunaan, membawa banyak dampak  positif dan negatif. Tentu saja sisi positifnya, kita semua patut mensyukuri banyak manfaat dan kemudahan yang hadir dengan adanya teknologi ini, seperti kita bisa melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan online banking, E-commerce memudahkan kita dalam membeli atau menjual suatu barang anpa mengetahui lokasinya. Mencari referensi atau informasi tentang ilmu pengetahuan tidaklah sulit dengan adanya perpustakaan elektronik dan berbagai kemudahan lainnya yang hadir dengan berkembangnya internet. Tentu tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi internet memiliki dampak negatif yang tidak sedikit dibandingkan dengan kelebihan yang ada. Berkat internet, kejahatan yang  bersifat umum seperti intimidasi, pencurian, dan penipuan, kini dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas komputasi online dengan risiko diretas oleh individu dan kelompok yang rendah, sehingga menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan masyarakat negara selain menimbulkan kejahatan baru. Banyak efek negatif yang muncul dan berkembang menciptakan model bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dikubur di dalam tanah pada kedalaman 100 meter dan tidak memiliki koneksi.

Perkembangan cybercrime, awal dari serangan di dunia cyber Pada tahun  1988  lebih dikenal dengan  Cyber ​​Attack. Saat itu ada siswa yang telah berhasil membuat worm atau virus yang menyerang program komputer dan membunuh sekitar 10 komputer di dunia beberapa koneksi internet. Pada tahun 1990 seorang siswa laki-laki tua belajar musik bernama Richard Pryce, alias "hacker"  alias "Datastream Cowboy", ditangkap karena memasuki ratusan orang secara ilegal sistem komputer rahasia, termasuk  Griffits Air Force, NASA dan Institut Penelitian Atom Korea atau Badan Penelitian Atom Korea.Selama interogasinya dengan FBI, dia mengaku belajar tentang peretasan dan jailbreaking dari seseorang yang dia kenal di Internet dan telah menjadi mentornya, yang telah dijuluki "Kuji". Penjahat dunia maya dikelompokkan menjadi beberapa jenis tergantung pada rezim kegiatan yang ada, salah satunya adalah "Cyber ​​spionage" akan dibahas lebih detail.

Pengertian Cyber Espionage

Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized. Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware (Syukri Akub, 2018)

Cyber Espionage juga merupakan tidakan pencurian informasi oleh peretas dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi, politik, atau militer. Pencurian informasi dilakukan dengan cara memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran secara illegal(What Is Cyber ​​Espionage, 2022). Sebagian besar pelaku cyber espionage di dunia maya banyak yang menggunakan Advance Persistent Threats (APTs) untuk menyusup ke jaringan atau sistem yang tidak terdeteksi selama bertahun-tahun.

Internet sendiri adalah kependekan dari interconnected networking yang merupakan rangkaian komputer yang terhubung dalam beberapa rangkaian. Selanjutnya dalam arti luas adalah sistem komputer umum yang terhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protocol pertukaran paket (packet switching communication protocol).46 Tindakan cyber espionage atas data dan/atau informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 (dua) yakni : 

  1. Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni 
  2. Cyber espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu 

        Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni adalah tindakan mata-mata yang dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak kriminal, misalnya memanfaatkan data atau informasi yang didapat kemudian mengolahnya sehingga dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, memalsukan data dll. 

        Sedangkan Cyber Espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu adalah tindakan mata-mata yang dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan kepuasan telah dapat mengakses komputermilik pihak lain. Tindak kejahatan abu-abu atau Grey Hat Hacker ini termasuk salah satu aktivitas hacking karena secara umum kegiatan ini adalah kegiatan melakukan akses48 ke dalam suatu sistem dengan cara yang salah atau tidak sah kemudian memata-matai data yang ada di dalamnya, namun kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan kerusakan atau tidak bersifat destruktif. Cukup sulit untuk menentukan apakah tindakan ini merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya kadang bukan untuk kejahatan (Nicko, 2010). 

Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage 

Menurut (Pradana Putra, 2017) factor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut :

  1. Faktor Politik, faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.
  2. Faktor Ekonomi, karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja. 
  3. Faktor Sosial Budaya, adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
    • Kemajuan Teknologi Infromasi, karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. 
    • Sumber Daya Manusia, banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber. 
    • Komunitas, untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

Metode Mengatasi Cyber Espionage

Menurut (Pradana Putra, 2017) ada 10 cara untuk melindungi dari cyber espionage:

  1. Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka. 
  2. Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.  
  3. Tahu mana kerentanan Anda berbohong. 
  4. Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam. 
  5. Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan. 
  6. Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
  7.  Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan. 
  8. Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
  9.  Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok. 
  10. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.

Cara mencegah Cyber Espionage

Menurut (Pradana Putra, 2017) cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya : 

  1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional. 
  2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus. 
  3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan. 
  4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

 

Comments